Hak Warga Negara Indonesia
NO
|
Pasal
|
Bunyi Pasal
|
Hak Tentang
|
1
|
Pasal
27 Ayat (1)
|
“
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
”
|
Persamaan
kedudukan di depan hukum dan pemerintahan.
|
2
|
Pasal
27 Ayat (2)
|
“
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan . ”
|
Tiap-tiap
warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
|
3
|
Pasal
28
|
“
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang . ”
|
Setiap
warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan.
|
4
|
Pasal
28 D Ayat (3)
|
“
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
. ”
|
Kita
warga Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
5
|
Pasal
28 E Ayat (3)
|
“
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat . ”
|
Setiap
warga Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
|
6
|
Pasal
1 Ayat (2)
|
“
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar . ”
|
Rakyat
berhak mengatur / ikut dalam pemerintahan. Karena kedaulatan berada di tangan
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
|
7
|
Pasal
2 Ayat (1)
|
“
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan daerah
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-
undang .”
|
Setiap
orang berhak memilih anggota MPR melalui pemilihan umum.
|
8
|
Pasal
6A Ayat (1)
|
“
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat . ”
|
Warga
Indonesia berhak untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan
umum.
|
9
|
Pasal
19 Ayat (1)
|
“
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum . ”
|
Setiap
warga Negara Indonesia berhak memilih anggota DPR melalui pemilihan umum.
|
10
|
Pasal
22C Ayat (1)
|
“
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum . ”
|
Setiap
warga Negara Indonesia berhak untuk memilih anggota DPD dari provinsinya
melalui pemilihan umum.
|