Hak Warga Negara

Hak Warga Negara Indonesia



NO
Pasal
Bunyi Pasal
Hak Tentang
1
Pasal 27 Ayat (1)
“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya . ”
Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan.
2
Pasal 27 Ayat (2)
“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . ”
Tiap-tiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3
Pasal 28
“ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang . ”
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.  
4
Pasal 28 D Ayat (3)
“ Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan . ”
Kita warga Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5
Pasal 28 E Ayat (3)
“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat . ”
Setiap warga Indonesia berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6
Pasal 1 Ayat (2)
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar . ”
Rakyat berhak mengatur / ikut dalam pemerintahan. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
7
Pasal 2 Ayat (1)
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang- undang .”
Setiap orang berhak memilih anggota MPR melalui pemilihan umum.
8
Pasal 6A Ayat (1)
“ Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat . ”
Warga Indonesia berhak untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.  
9
Pasal 19 Ayat (1)
“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum . ”
Setiap warga Negara Indonesia berhak memilih anggota DPR melalui pemilihan umum.
10
Pasal 22C Ayat (1)
“ Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum . ”
Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memilih anggota DPD dari provinsinya melalui pemilihan umum.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

My Blog List