TUGAS
PKN BAB 5
1. 1. Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan
peradilan?
Jawab:
-Pengadilan dalam
istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda
yangdimaksud Pengadilan
adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan system
peradilan berupa
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
-Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary
dan rechspraak dalam bahasa Belanda
yang maksudnya adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan tugas Negara dalam
menegakkan hukum dan keadilan.
2. 2. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan
hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum?
Jawab :
-Hukum perdata
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
pergaulan keluarga.
-Hukum pidana adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, atau antara
subyek hukum yang satu dengan subyek hukum
yang lain, dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana
ketentuan dan peraturan
dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan
membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
PERBEDAAN JIKA DITINJAU DARI PROSES HUKUM
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Yang menjadi dasar berlakunya BW di
Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang
ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut
undang-undang dasar ini.”
|
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas
legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.
Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.
Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
3. 3. Mengapa peradilan militer dibedakan dengan
peradilan lainnya? Berikan contoh kasusnya.
Jawab :
karena peradilan militer diperuntukan untuk
TNI ,polri atau sejenisnya.
contohnya :
-seorang TNI
cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak TNI tidak terima dan membunuh hakim dan itu
perkaranya masuk ke pengadilan militer
-Tiga
anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan
dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari
militer.
4.4. Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan
fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jawab :
Kasasi
adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang
dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
Fungsi dan wewenang MA dan MK:
-Mahkamah Agung :
Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
-Mahkamah Agung :
Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
-Mahkamah
Konstitusi :
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. 5. Permasalahan mengenai tindak korupsi ditangani
oleh pengadilan apa? Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi(KPK)?
Jawab :
Pengadilan
tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) dan KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK :
1.Dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002: koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
Hubungan permasalahan dengan KPK :
1.Dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU NO.30/2002: koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif