BAB 5 PKN

TUGAS  PKN BAB 5
1. 1.     Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?
Jawab:
-Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda
yangdimaksud  Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan system
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
-Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda
yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam
menegakkan hukum dan keadilan.

2.   2.    Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum?
Jawab :
 -Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul      dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
-Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara
subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan
dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

PERBEDAAN JIKA DITINJAU DARI PROSES HUKUM
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

3.    3.   Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya? Berikan contoh kasusnya.
Jawab :
 karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI ,polri atau sejenisnya.   
contohnya :
-seorang TNI cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak TNI     tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer
-Tiga anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat pelaku penyerangan dan pembunuhan tahanan di LP Sleman, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari militer.

4.4.      Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jawab :
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
Fungsi dan wewenang MA dan MK:
-Mahkamah Agung :
Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
-Mahkamah Konstitusi :
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5.    5.   Permasalahan mengenai tindak korupsi ditangani oleh pengadilan apa? Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)?
Jawab :
Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )  dan KPK
Hubungan permasalahan dengan KPK :
1.Dalam masalah korupsi KPKlah yang bertugas yang diautr dalam pasal 6 UU       NO.30/2002: koordinasi dengan intasi yang berwenang melakukan pemberatasan tindak pidana korupsi
2.melakukan penyelidikan,penyidikan,penuntutan terhadap tindak pidana
3.selanjutnya bisa dilihat dari pasal yang saya berikan
4.sebagai couterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat    dilaksanakan secara efisien dan efektif

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

My Blog List